Daerah

1,7 Kg Kokain Disita, Bea Cukai Ngurah Rai Amankan WNA Australia Berhasil Selamatkan 2.600 Jiwa

Newtvkaori.com-BADUNG | Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan kokain yang dikemas dalam dua paket pos asal Inggris.

Kejadian berawal, saat paket tiba melalui jasa pengiriman pos internasional, yang
masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali, pada 20 Mei 2025.

Kemudian, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling
terhadap data pengiriman.

Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Hasilnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial L.A.A. asal Australia berhasil diamankan, setelah menerima kedua paket mencurigakan
melalui jasa ojek daring di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 22 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen untuk mendukung upaya
pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi keselamatan generasi bangsa.

Dengan ditaksir nilai pasar mencapai Rp 12 miliar, penindakan ini diperkirakan telah
menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari dampak buruk narkotika.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti nyata, bahwa Bea Cukai Ngurah Rai tidak hanya bertugas dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga berperan aktif
dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas negara.

Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kerjasama antar instansi dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan bersifat internasiona.

“Bea Cukai Ngurah Rai menghimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus penyelundupan narkotika dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas
mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional,” harapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(red/tim).

Team Redaksi : Aditya Putra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *