BadungDaerah

DPRD Badung dan Bupati Setujui Empat Ranperda Jadi Perda, APBD 2026 Ditetapkan Rp 12,1 Triliun

Newtvkaori.com | BADUNG – DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 24 November 2025.

Penetapan ini sekaligus mengesahkan APBD Badung 2026 sebesar Rp 12,1 triliun.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Empat Ranperda Resmi Disahkan

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa keempat Ranperda yang disetujui DPRD dan eksekutif meliputi:

  1. Ranperda APBD Kabupaten Badung 2026
  2. Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal
  3. Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual
  4. Ranperda Pelindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

“Dari empat Raperda ini, dua diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Badung, yaitu Ranperda tentang fasilitasi HaKI dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies,” kata Anom Gumanti.

APBD Badung 2026: Realistis dan Disepakati Rp 12,1 Triliun

Dalam pembahasan, DPRD menyampaikan agar APBD 2026 disusun secara realistis. Anom Gumanti mengapresiasi langkah Bupati Badung dalam proses penetapan anggaran.

“Kami apresiasi atas langkah langkah yang telah dilakukan Bupati bersama jajarannya, sehingga APBD tahun 2026 bisa ditetapkan sebesar RP 12,1 triliyun lebih,” kata Anom Gumanti.

Ia menambahkan bahwa penyusunan anggaran telah memperhatikan keberlanjutan program pemerintahan.

“Secara prinsip, kami sepakati bersama Bupati Badung ditetapkan APBD 2026 sebesar Rp 12,1 Trilyun,” tegasnya.

Penurunan APBD dan Skema Penerimaan Pinjaman

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa angka APBD 2026 mengalami penyesuaian dari rencana awal sebesar Rp 13 triliun menjadi Rp 12,1 triliun.

“Artinya dari Rancangan di awal ada suatu perubahan yang cukup mendasar, yaitu dari Rp 13 Trilyun menjadi Rp 12,1 Trilyun, yang ternyata didongkrak oleh skema penerimaan dari pinjaman,” jelasnya.

Ia merinci bahwa pendapatan daerah tercatat sekitar Rp 10,3 triliun, terdiri dari PAD Rp 9,5 triliun dan dana transfer sekitar Rp 802 miliar.

Menurutnya, kemampuan fiskal Badung mencapai Rp 11 triliun lebih, termasuk tambahan Rp 1,5 triliun dari pinjaman. Dengan penetapan APBD ini, Pemkab Badung menargetkan percepatan pembangunan di 2026.

“Dengan kesepakatan tadi, kita akan cepat bergerak di 2026. Dari sekarang, kita sudah mempersiapkan, terutama terkait pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu mendongkrak roda pertumbuhan ekonomi yang ada di Badung,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *