
Newtvkaori.com | BADUNG – Sikap tegas Pemerintah Daerah kembali ditunjukkan lewat langkah cepat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam menyelesaikan polemik akses menuju Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Selain membuka portal yang menutup jalan menuju pura, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga menghentikan sementara seluruh aktivitas PT Jimbaran Hijau (JH) sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang publik dan kepentingan umat.
Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali melaksanakan Sidak Lapangan, Jumat, 12 Desember 2025. Sidak Pansus TRAP DPRD Bali menjadi titik balik penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi memastikan masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan keagamaan tanpa hambatan.
“Kami Pansus TRAP DPRD Bali sepakat menghentikan sementara proyek yang dilakukan oleh pihak investor dan membuka portal yang menghalangi akses masyarakat untuk beraktivitas di pura tersebut,” tegas Made Supartha.
Langkah ini juga disertai instruksi agar Satpol PP Provinsi Bali memasang Satpol PP line sebagai tanda penghentian sementara aktivitas proyek. PT JH baru diperbolehkan melanjutkan kegiatan setelah proses verifikasi lahan rampung.
Akses Pura Dikawal Ketat Setelah Lama Terkendala
Permasalahan akses menuju Pura Belong Batu Nunggul sudah berlangsung sejak lama. Keluhan memuncak ketika puluhan warga dari Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran mendatangi DPRD Bali pada 5 November 2025.
Pada saat itu, mereka menuntut kejelasan status penggunaan lahan dan portal yang menghambat jalan menuju Pura.
Warga juga mengingatkan bahwa sejak 2012, pemegang SHGB sebelumnya, yaitu PT CTS telah memberikan izin penuh terhadap pembangunan pura dan akses jalan. Namun, setelah lahan berpindah ke PT JH, portal penutup mulai diberlakukan. Bahkan, renovasi pura dari hibah Pemprov Bali pada 2024 sempat terhenti, karena tukang tidak diperbolehkan masuk.
Situasi tersebut membuat warga hanya bisa sembahyang, setelah meminta izin dan menunggu satpam membuka portal.
Investor Akui dan Ikuti Keputusan
Meski aktivitas proyek dihentikan sementara, PT JH menunjukkan sikap kooperatif. Tim Legal perusahaan Igan menyatakan kesediaan untuk mengikuti dan menghormati keputusan Pansus TRAP DPRD Bali.
Langkah tegas ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi akses publik, terutama pada tempat suci yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali. (red).



