
Newtvkaori.com | BADUNG – Penegakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Badung. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menegaskan komitmen, untuk menjaga kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi yang tidak sesuai aturan, menyusul inspeksi mendadak (sidak) ke Bali Padel Academy di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 17 Desember 2025.
Sidak DPRD Badung ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan. Dari hasil pemeriksaan lapangan, DPRD Badung menemukan bahwa usaha lapangan padel tersebut belum mengantongi izin usaha, meskipun telah beroperasi sejak 2023. Lebih krusial lagi, lokasi usaha berada di kawasan LP2B yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa usaha tersebut belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Temuan itu diperoleh setelah DPRD melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Mereka belum memiliki izin dasar PBG, SLF, semuanya belum. Ya, kami sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tadi, kami berikan waktu sampai tanggal 24 Desember,” kata Lanang Umbara usai memimpin sidak.
Meski demikian, DPRD Badung masih memberi kesempatan kepada pengelola usaha untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban administrasi. Toleransi ini diberikan dengan catatan adanya langkah konkret dalam pemenuhan aturan yang berlaku.
“Mereka juga sudah melakukan salah satu kewajibannya itu adalah pembayaran pajak. Itu kan bagian daripada pertimbangan kami untuk melakukan tindakan yang tegas. Kalau mereka tadi tidak bayar pajak, otomatis hari ini pun kami akan hentikan,” paparnya.
Dari sisi teknis tata ruang, Dinas PUPR Kabupaten Badung menilai bangunan tersebut tidak sesuai peruntukan. Selain berada di kawasan pertanian, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki juga tidak sesuai dengan alamat lokasi usaha. Atas pelanggaran tersebut, sanksi administratif berupa teguran berjenjang telah dijatuhkan.
“Bangunan seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar tata ruang karena di kawasan pertanian dan kami sudah berikan Surat Peringatan I, II dan III sekarang menunggu tindak lanjut Satpol PP,” terang Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana.
Sidak ini turut melibatkan lintas komisi DPRD Badung, diantaranya Ketua Komisi II Made Sada, Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
DPRD Badung menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan tata ruang, khususnya di wilayah strategis pariwisata seperti Canggu. (red).



