
Newtvkaori.com | DENPASAR – Mengawali tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan langkah serius dalam membangun tata kelola lembaga yang profesional dan berintegritas.
Untuk itu, KPU Bali melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Jumat, 2 Januari 2026.
Penandatanganan tersebut sebagai pondasi kerja seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, yang diikuti oleh pimpinan serta pejabat struktural di lingkungan KPU Provinsi Bali.
Kegiatan ini menjadi simbol konsistensi lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Selain sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas juga berlandaskan sumpah jabatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Momentum ini dipandang strategis untuk memastikan setiap tugas dan kewenangan dijalankan sesuai prinsip integritas. Prosesi penandatanganan diawali oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, kemudian dilanjutkan oleh seluruh jajaran KPU Provinsi Bali, dan kemudian diserahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi Bali sebagai bagian dari mekanisme administratif kelembagaan.
Tidak hanya itu, KPU Provinsi Bali juga menandatangani Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan sekaligus memperkuat kinerja kelembagaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, KPU Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Komitmen tersebut juga menjadi upaya konkret untuk menjauhkan seluruh jajaran dari praktik penyimpangan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan. (red).



