BadungDaerahHukum & Kriminal

DPRD Badung Kawal Hak Krama Desa Adat Jimbaran Selesaikan Sengketa Fokus Legalitas Lahan

Newtvkaori.com | BADUNG – Upaya penyelesaian persoalan yang membelit Krama Desa Adat Jimbaran kini memasuki babak baru. Terlebih lagi, penyelesaian konflik dilakukan dengan memperkuat sinergitas DPRD Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Fokus penyelesaian tidak hanya pada konflik yang terjadi, tetapi juga pada penataan ulang aspek legalitas lahan dan perizinan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Bahkan, DPRD Badung menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garda terdepan dalam mengawal hak-hak Krama Desa Adat Jimbaran yang selama ini terdampak konflik berkepanjangan.

Persoalan yang berlangsung lama ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., Senin, 5 Januari 2026.

Luwir Wiana menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat.

“Titiang selaku Anggota DPRD Badung akan terus mengawal masalah ini, karena kasus ini sudah lama sekali, biar masyarakat Jimbaran mendapatkan haknya,” kata Luwir Wiana.

Penguatan langkah penyelesaian juga terlihat melalui audiensi Krama Desa Adat Jimbaran bersama petani penggarap dan pengemong pura di kawasan PT Jimbaran Hijau (JH) dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar, Senin, 5 Januari 2026.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog langsung antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Gubernur Koster menunjukkan perhatian serius terhadap konflik antara PT Jimbaran Hijau dengan Krama Desa Adat Jimbaran, petani penggarap, serta pengemong pura.

Tak hanya itu, Gubernur Koster menilai persoalan ini perlu ditangani secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di kemudian hari.

Sebagai langkah strategis, Gubernur Koster akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, dimulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, BPN Provinsi Bali, Bagian Aset Provinsi Bali hingga Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Langkah ini ditujukan untuk memperjelas status lahan serta aspek perizinan yang menjadi inti konflik.

Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga direncanakan dalam waktu dekat dengan melibatkan masyarakat Desa Adat Jimbaran dan pihak PT Jimbaran Hijau. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka yang mampu melahirkan solusi berkeadilan dan berpihak pada kepentingan krama desa. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *