
Newtvkaori.com | JAKARTA – Isu perlindungan nelayan dan Awak Kapal Perikanan (AKP) kembali mengemuka dalam dialog kebijakan publik di Jakarta.
Lemahnya penegakan hukum, minimnya jaminan keselamatan hingga absennya kontrak kerja yang jelas dinilai masih menjadi persoalan mendasar yang menempatkan nelayan dalam posisi rentan di sektor perikanan nasional.
Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Dewa Budiasa menegaskan bahwa kondisi kerja nelayan hingga kini masih jauh dari standar kerja layak.
Ia menilai sistem ketenagakerjaan di sektor perikanan belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat nelayan sebagai pekerja.
“Nelayan terus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan tidak aman, serta sistem yang mengabaikan keselamatan dan martabat mereka. Ini pesan tegas bahwa nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata,” kata Dewa Budiasa dalam dialog kebijakan publik di Gedung Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 13 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Publik dan Peluncuran Platform Kebijakan Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP).
Menurut Dewa, platform kebijakan ini dirancang bukan sekadar sebagai dokumen normatif, tetapi sebagai instrumen advokasi yang mendorong perubahan kebijakan yang konkret dan dapat ditegakkan.
Ia menyoroti masih banyaknya nelayan dan AKP yang bekerja tanpa kontrak kerja jelas, tanpa jaminan keselamatan, serta mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan saat hak-haknya dilanggar.
Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan.
Dialog publik tersebut difasilitasi oleh Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara.
Kepala PPS Nizam Zachman Jakarta, Andi Manojengi, S.St.Pi., M.Si., yang membuka kegiatan secara resmi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan awak kapal perikanan.
Sejumlah pihak turut hadir dalam forum ini, mulai dari nelayan, serikat pekerja, hingga perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Beberapa narasumber yang hadir antara lain Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu, Koordinator Regional Asia Tenggara ITF Jon Hartoogh, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP Mahrus, Ketua Sakti Sulut Armon Hiborong, serta akademisi Universitas Paramadina Benny Hasbiyallah.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam dialog tersebut adalah urgensi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Ratifikasi ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjamin standar kerja layak bagi nelayan dan AKP Indonesia.
“Ratifikasi C188 bukan sekadar formalitas hukum internasional, melainkan sebuah komitmen transformatif yang akan membawa manfaat nyata dan langsung bagi jutaan nelayan Indonesia, baik yang bekerja di perairan domestik maupun di kapal asing,” disampaikan dalam forum tersebut.
Forum juga menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO C188 tidak dapat dipandang sebagai beban negara.
“Ratifikasi ILO C188 bukanlah beban, melainkan investasi strategis. Bagi nelayan, ini berarti transformasi dari sekadar pekerja menjadi pekerja yang dilindungi undang-undang dengan hak-hak yang jelas. Bagi Indonesia, ini adalah langkah kunci untuk membangun sektor kelautan dan perikanan yang tidak hanya produktif, tetapi juga bermartabat, berkelanjutan, dan dihormati di panggung dunia,” tegasnya.
Melalui Platform Kebijakan Nasional Perlindungan AKP, ditegaskan bahwa seluruh nelayan dan awak kapal perikanan, tanpa memandang lokasi kerja, bendera kapal, maupun status hubungan kerja, berhak atas upah yang adil, lingkungan kerja yang aman, perlindungan hukum, serta kebebasan berserikat.
Platform ini juga memuat sejumlah tuntutan utama, antara lain dorongan agar pemerintah mengambil langkah hukum yang tegas dan dapat ditegakkan, memastikan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap pemenuhan hak nelayan, serta membuka ruang pengawasan publik demi menjamin akuntabilitas kebijakan.
Platform Kebijakan Perlindungan AKP merupakan hasil kesepakatan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama jaringan serikat nelayan dalam ITF–Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium yang digelar di Bali pada Desember 2025.
Dewa Budiasa menegaskan bahwa KPI akan terus mendorong keterlibatan aktif pemerintah, pemberi kerja, dan seluruh pelaku rantai pasok perikanan agar implementasi platform ini benar-benar menghadirkan perlindungan yang bermakna dan berkelanjutan bagi nelayan Indonesia. (red).



