BadungDaerahHukum & Kriminal

WNA Korsel Dipulangkan Paksa dari Bali Akibat Lepas Garis Pita Satpol PP

Newtvkaori.com | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas atas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kewibawaan hukum daerah.

Untuk itu, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Korea Selatan (Korsel) berinisial CHK (56) resmi dideportasi setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang ketertiban umum.

Patut diketahui, bahwa CHK memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga dipulangkan secara paksa menyusul hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.

Penegakan hukum ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Imigrasi Ngurah Rai dan Satpol PP Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.

CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon, Senin, 26 Januari 2026 pukul 23.05 Wita.

Selain tindakan deportasi, Imigrasi juga membatalkan ITAS milik CHK yang semula masih berlaku hingga Agustus 2026 serta mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini menegaskan efektivitas pengawasan terpadu antarinstansi dalam merespons laporan masyarakat dan aparat daerah.

Penindakan bermula dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan keberadaan orang asing di Bali memberikan dampak positif serta tetap berada dalam koridor hukum nasional. Kolaborasi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan bersama Satpol PP serta unsur TIMPORA lainnya akan terus ditingkatkan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *