Bale Kertha Adhyaksa Serentak Diresmikan di 70 Desa dan 273 Desa Adat se-Kabupaten Gianyar: Konflik Adat Tidak Masuk Ranah Pengadilan

Newtvkaori.com-GIANYAR | Secara simbolis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Kertha Adyaksa secara serentak pada 70 Desa/ Kelurahan dan 273 Desa Adat/ LPD se-Kabupaten Gianyar di Gedung Balai Budaya Gianyar, Rabu, 21 Mei 2025.
Turut hadir, Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta serta Bupati dan Wakil Gianyar, Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun.
Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana menyatakan Bale Kertha Adyaksa merupakan program menyelesaikan sejumlah permasalahan atau konflik masyarakat di Desa Adat.
Bahkan, konflik Adat bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (Keadilan Restorasi) atau musyawarah, agar tidak masuk ke ranah pengadilan.
Menurutnya, Kabupaten Gianyar dianggap spesial, karena seni dan budaya sangatlah luar biasa, maka perlu didukung dan dijaga kelestariannya.
“Kalau itu tidak ada, maka wisatawan tidak ada yang datang ke Bali. Setelah Gianyar, besok kita lanjutkan lagi ke Klungkung,” kata Kajati Ketut Sumedana.
Terlebih lagi, Bale Kertha Adhyaksa sangatlah penting, karena semua Desa maupun Desa Adat memiliki sejumlah masalah dan konflik, yang tidak hanya bersumber dari masyarakat, tapi bisa berasal dari Aparatur Desa, misalnya Kepala Desa, Bendesa Adat dan juga Lurah.
“Nah, hal ini yang harus kita dampingi mereka, harus kita berikan ruang dan tempat, sehingga tidak ada lagi permasalahan sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak bisa diampuni lagi,” paparnya.
Bahkan, hal tersebut tidak ada bertentangan dengan Hukum Positif (Positive Law) di Indonesia, karena Hukum Adat dan Hukum Nasional menyesuaikan, justru adanya KUHP baru itu mengakui keberadaan Hukum Adat di Bali. Bahkan, jika sudah diputus di Desa Adat itu tidak perlu lagi diadili di Pengadilan Umum.
“Jadi, tidak bertentangan justru itu kolaborasi antara Living Law dan Positive Law,” urainya.
Terkait kasus Kanorayang atau Kesepekang, Kajati Bali menyebutkan hal tersebut nanti bisa diperbaiki kedepannya.
“Habis kita keliling-keliling, kita nanti bikin Perda bagaiman Perda ini bisa menjamin Hak Asasi Manusia (HAM),” tandasnya.
Mengingat, terdapat empat tempat belum dikunjungi, yakni Klungkung, Denpasar, Jembrana dan Karangasem, maka setelah diselesaikan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam jangka pendek, kita berikan Pendampingan Hukum sampai mereka bisa jalan sendiri. Pada Kajari kami perintahkan sebagai Pendamping dan Fasilitator,” tambahnya.
Terkait pengawasan disebutkan Kajari di masing-masing daerah memiliki tempat, yang sebelumnya sudah ada Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa untuk melengkapi yang sudah ada.
Sementara itu, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat ditegaskan Pemerintah bakal memberikan fasilitas berupa tempat dan pembiayaan kedepan.
“Kalau dari kami tidak ada pembiayaan, mungkin mereka butuh air, makan dan sebagainya, maka tadi saya bilang, jika ada dana-dana bersumber bisa diambil dan digunakan untuk keajegan Bali,” kata Kajati Ketut Sumedana.
Kedepan, diharapkan Pemerintah Daerah memiliki Dana Istimewa sebagai hasil Pungutan Wisatawan Asing yang nantinya bisa digunakan untuk semua membiayai kegiatan-kegiatan adat, seni dan budaya Bali, termasuk kegiatan keagamaan, sehingga masyarakat bisa menjadi lebih ringan.
Diakui, kehadiran Kajati Bali semata-mata demi kepentingan mengajegan Bali di masa mendatang dan Bali tetap menjadi bĂ gian daerah terbaik dikunjungi oleh para wisatawan.
“Tanpa kita-kita yang disini, para Bendesa Adat, Kepala Desa, pak Bupati, pak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bali lama-lama bisa menjadi hilang, maka mari kita perjuangkan bagaimana Bali kedepan menjadi Istimewa dan lebih Istimewa,” tegasnya.
Untuk itu, segala pola-pola permasalahan di Desa Adat, semua diselesaikan di Bale Kertha Adhyaksa, dengan harapan para Bendesa Adat ini lebih obyektif dalam menangani masalah yang ada di Desa Adat, jangan sampai masalah menimbulkan masalah.
“Kedepan, kita bisa bergandengan tangan dalam membangun Ajeg Bali sesuai dengan konsep Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 100 tahun kita masih tegak,” tutupnya. (ace/tim).
Team Redaksi : Aditya Putra