BangliDaerah

DPRD Bangli Matangkan Raperda Penataan Pasar Perkuat UMKM Lokal

Newtvkaori.com | BANGLI – DPRD Kabupaten Bangli mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat serta Toko Swalayan Berjejaring.

Ketua DPRD Bangli memimpin langsung Rapat di Gedung DPRD Bangli, Senin, 12 Januari 2026.

Pembahasan raperda ini diarahkan untuk menjawab tantangan ketimpangan antara pasar rakyat dan ekspansi ritel modern yang kian masif di Bangli.

Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen pengendali agar pertumbuhan toko swalayan berjejaring tidak menggerus ruang usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Dalam draf raperda, DPRD Bangli menyiapkan pengaturan menyeluruh mulai dari zonasi pendirian toko modern, mekanisme perizinan, hingga pembinaan berkelanjutan bagi pasar rakyat. Langkah ini dinilai krusial guna menciptakan ekosistem perdagangan yang berimbang dan berkeadilan.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menegaskan urgensi keberadaan regulasi tersebut di tengah dinamika ekonomi daerah.

“Regulasi ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berjejaring, sehingga UMKM lokal tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang,” kata Ketut Suastika.

Meski bertujuan melindungi UMKM, pembahasan raperda tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan.

Sejumlah kalangan menilai aturan pengetatan zonasi dan perizinan berpotensi menahan laju investasi ritel modern di Bangli. Bahkan, beredar informasi adanya upaya lobi dari pengusaha swalayan berjejaring agar ketentuan dalam raperda tidak dinilai memberatkan.

Menanggapi dinamika tersebut, DPRD Bangli menegaskan proses legislasi akan tetap berjalan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Seluruh masukan akan dikaji secara proporsional tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan pasar rakyat.
Rapat berlangsung dengan berbagai pandangan dan catatan strategis dari peserta rapat.

Untuk itu, DPRD Bangli menargetkan pembahasan raperda ini dapat dirampungkan dalam waktu dekat untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Publik kini menanti hasil akhir regulasi tersebut, apakah benar-benar menjadi benteng perlindungan bagi UMKM lokal dan pasar rakyat, atau justru melahirkan kompromi kebijakan yang memunculkan polemik baru. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *