Eksekusi Tanah Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud Berjalan Damai, Putusan Hukum Ditegakkan

Newtvkaori.com-GIANYAR |
Pelaksanaan eksekusi terhadap tanah milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud yang telah berkekuatan hukum tetap berlangsung tertib dan damai.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikan sah atas tanah tersebut oleh Pengempon Pura, yaitu:
Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 198/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 12 April 2023,
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 117/PDT/2023/PT.DPS tanggal 13 Juni 2023,
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4653/K/PDT/2023 tanggal 15 Februari 2024, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 52 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Keempat putusan tersebut secara konsisten menyatakan, bahwa beberapa tanah seluas total 35.185 meter persegi yang terdiri dari 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut adalah sah milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati.
Di lokasi pelaksanaan, meski ditemukan adanya tiang penyender, pihak Panitera Pengadilan Negeri Gianyar yang hadir langsung memerintahkan agar tiang tersebut dibongkar demi menjamin proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Tjokorda Raka Kertiyasa (Cok Ibah), perwakilan Pengempon Pura menyampaikan, bahwa dirinya hanya menjalankan amanah sebagai penerus para pengempon sebelumnya.
“Kami hanya menjaga warisan leluhur dan memastikan tanah Duwe Pura tidak disalahgunakan. Ini adalah tanggung jawab adat, spiritual, dan sosial yang harus kami tunaikan,” kata Cok Ibah, Selasa, 24 Juni 2025.
Cok Ibah juga menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pendekatan persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, karena pihak termohon tetap mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi tanpa alas hak yang sah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengempon Pura, Tjokorda Alit Budi W., SH, menegaskan, bahwa eksekusi ini adalah bukti bahwa negara menegakkan hukum secara adil.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum berpihak pada bukti, bukan pada opini atau propaganda. Semua klaim kepemilikan harus dapat dibuktikan secara sah,” terangnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait eksekusi ini, pihak Kuasa Hukum Termohon enggan memberikan tanggapan. Mereka hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan resmi.
Dengan selesainya proses eksekusi ini, pihak Pengempon Pura berharap tidak ada lagi polemik atau kabar simpang siur di masyarakat.
“Semua pihak dihimbau untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas, dipersilakan menempuh langkah hukum sesuai koridor perundang-undangan,” tutupnya. (red).
Team Redaksi : Aditya Putra