
Newtvkaori.com | GIANYAR – Upaya penataan administrasi pertanahan terus diperkuat di Kabupaten Gianyar. Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Status Perpajakan Tanah Pekarangan Desa (PKD), yang dipusatkan di Desa Petak Kaja dan Desa Petak Kelod, Sabtu-Minggu, 10-11 Januari 2026.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kejelasan hukum terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah PKD, baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai status tanah PKD, pola pengelolaan, serta kewajiban perpajakan yang mengikutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menekankan pentingnya kesamaan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan tanah PKD, khususnya yang berkaitan dengan aspek perpajakan. Penertiban ini dinilai krusial untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain aspek hukum, sosialisasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara tertib.
Kepatuhan pajak diharapkan mampu berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya menopang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menyatakan komitmennya untuk terus memberikan layanan informasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
Dengan dukungan aktif pemerintah desa dan warga, penataan perpajakan tanah PKD diharapkan berjalan optimal serta memperkuat tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (red).



