Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium dan Reformasi Tata Kelola Jatiluwih Jaga Status WBD UNESCO

Newtvkaori.com | DENPASAR – Upaya penyelamatan Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO kini diarahkan pada kebijakan yang tidak hanya menahan laju pembangunan, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi petani subak.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan bahwa konservasi kawasan harus berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali terkait pengelolaan dan penataan kawasan Jatiluwih, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam forum itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menilai tekanan pariwisata yang tidak terkendali berisiko merusak sistem subak, yang menjadi elemen utama pengakuan UNESCO.
Made Supartha juga menegaskan kehadiran negara dan pemerintah daerah menjadi kunci menjaga lanskap budaya Jatiluwih tanpa mengorbankan masyarakat setempat.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Made Supartha.
Menurutnya, alih fungsi lahan dan aktivitas pembangunan di kawasan persawahan perlu dikendalikan secara ketat.
Oleh karena itu, Pansus TRAP mendorong penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai payung hukum agar lahan pertanian tetap lestari.
“Ayo ke depan kita evaluasi, jangan ada lagi kegiatan yang nanti akan mengancam daripada situs ini untuk dilakukan evaluasi, kan kita tidak mau dicabut dan sebagainya ini kan memalukan saya kira,” kata Made Supartha.
Sebagai langkah pengamanan awal, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan WBD UNESCO Jatiluwih berdasarkan temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Moratorium ini dimaksudkan menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, khususnya di wilayah LSD.
“Artinya memberikan moratorium kepada kegiatan yang sudah terlanjur ada disana, yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara utama, tapi tidak terlepas juga dengan kewajiban pemerintah yang lain, termasuk Provinsi Bali, dan yang utamanya kepada masyarakat,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali tersebut.
Disisi lain, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan bahwa perlindungan kawasan WBD tidak boleh menjadikan petani subak sebagai pihak yang dirugikan.
Oleh sebab itu, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan pengembangan skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan pariwisata budaya secara adil.
Skema ini diharapkan mampu memberi insentif ekonomi nyata bagi petani, sehingga status lahan pertanian abadi justru menjadi sumber kesejahteraan, bukan beban sosial. Selain itu, evaluasi kelembagaan pengelolaan Jatiluwih juga dinilai mendesak.
Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau model kelembagaan alternatif yang lebih profesional dan berpihak pada pelestarian WBD serta kepentingan petani.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD,” tegasnya.
Melalui rekomendasi kebijakan yang tegas namun berkeadilan, Pansus TRAP DPRD Bali berharap kehormatan Bali sebagai destinasi warisan budaya dunia tetap terjaga, sekaligus memastikan Desa Jatiluwih terus lestari dan memberi manfaat langsung bagi masyarakatnya. (red).



