Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi Strategis, Jatiluwih Dijaga Lewat Moratorium dan Ekonomi Berbasis Petani

Newtvkaori.com | DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mempersiapkan rekomendasi strategis untuk memastikan kawasan Jatiluwih tetap terlindungi sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, sekaligus memberi ruang bagi penguatan ekonomi masyarakat lokal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan Jatiluwih tidak bisa hanya berorientasi pada pelarangan, tetapi harus disertai skema pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi petani.
Hal tersebut disampaikan Made Supartha, saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Made Supartha, kawasan warisan dunia seluas sekitar 1.283 hektar ymencakup 14 desa adat dan 9 desa dinas, ternyata memerlukan pengawasan ketat, mengingat adanya temuan aktivitas pembangunan di lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ini luar biasa. Ketika UNESCO dan lembaga dunia sudah memberi pengakuan, maka kewajiban kita adalah menjaga dan merawatnya bersama-sama,” tegasnya.
Penegakan Aturan Jadi
Pondasi
Pansus TRAP mencatat adanya sekitar 13 temuan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tata ruang di kawasan Jatiluwih.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah mengeluarkan hingga tiga kali peringatan kepada pihak terkait.
“Kalau sudah ada tiga kali peringatan, seharusnya memang dituntaskan. Regulasi sudah jelas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan, termasuk pemasangan pembatas sementara sebagai langkah pengendalian.
Pendekatan Humanis dan Pro-Petani
Meski menegaskan pentingnya penegakan aturan, Made Supartha menekankan bahwa seluruh proses evaluasi dilakukan secara humanis dengan tetap menempatkan petani sebagai prioritas utama.
Setelah dilakukan komunikasi dengan masyarakat, pembatas yang sempat dipasang akhirnya dicabut agar tidak mengganggu aktivitas pertanian dan kunjungan wisata.
“Kami ingin evaluasi ini berjalan baik, adil, dan tidak merugikan petani. Tujuan akhirnya tetap kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Empat Rekomendasi Utama Pansus
Dalam waktu dekat, Pansus TRAP DPRD Bali bakal memanggil Bupati Tabanan beserta jajaran eksekutif dan legislatif setempat untuk menyampaikan rekomendasi resmi.
Menurutnya, rekomendasi tersebut meliputi:
Pengamanan ketat kawasan Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Penegakan regulasi larangan alih fungsi lahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Moratorium pembangunan baru di kawasan LSD dan LP2B, disertai penataan ulang bangunan yang sudah ada secara humanis dan selaras dengan lanskap sawah.
Selain itu, juga dilakukan penguatan ekonomi berbasis masyarakat agar pariwisata memberi manfaat langsung bagi petani dan warga lokal.
Pariwisata Tetap Jalan, Sawah Tetap Lestari
Sebagai solusi jangka panjang, Pansus TRAP mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis desa, seperti kuliner rumahan berstandar internasional, homestay milik warga, jalur jogging track ramah lingkungan serta penataan bangunan pertanian pendukung yang menyatu dengan hamparan sawah.
“Dengan konsep ini, wisata tetap jalan, sawah tetap lestari, dan masyarakat langsung merasakan manfaat ekonomi,” kata Made Supartha.
Made Supartha juga menegaskan, status Jatiluwih sebagai warisan dunia sejak 2012 bukan sekadar pengakuan internasional, tetapi amanah untuk menjaga sistem subak sebagai warisan leluhur petani Bali.
“Ini bukan hanya soal tata ruang, tapi soal menjaga warisan leluhur petani Bali yang telah mendunia,” pungkasnya. (red).



