Denpasar

Rakor KPU Bali Bahas Proses PDPB Harus Akurat dan Termuktahir

Newtvkaori.com-DENPASAR | Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sangat penting dilakukan secara langsung di tempat serta perlunya kerjasama dengan media dalam mempublikasikan kegiatan PDPB dan sosialisasi kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui Zoom bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Senin, 23 Juni 2025.

Rapat ini membahas agenda kegiatan yang akan dilaksanakan, khususnya terkait kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Dalam arahannya, Lidartawan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali akan mengundang ketua, divisi teknis, kasubag/operator KPU Kabupaten/Kota serta partai politik pada 26 Juni 2025, untuk Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Partai Politik (Parpol) secara Berkelanjutan melalui aplikasi SIPOL agar data parpol termuktahir.

“Kami juga mengingatkan, agar KPU Kabupaten/kota se-Bali segera mengirimkan jadwal lelang ke Provinsi dan kami akan menyiapkan monitoring lelang tersebut,” terangnya.

Menutup arahannya, Ketua KPU Bali kembali menekankan pentingnya pendokumentasian seluruh data dan upaya peningkatan kualitas pemutakhiran data pemilih.

Lidartawan juga menyampaikan bahwa KPU Bali sedang mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung kegiatan monitoring.

“Harapan kami, Bali dapat mencatat prestasi dalam pelaksanaan PDPB ke depan, apalagi jumlah pemilih kita relatif tidak terlalu besar, sehingga lebih mudah untuk dimutakhirkan secara akurat,”paparnya.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, Ngurah Darmasanjaya, menekankan, bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan tetap dilakukan sepanjang 2025 sebagai langkah strategis pasca-Pemilu untuk mengurangi beban kerja di masa mendatang.

Darmasanjaya juga menjelaskan pentingnya verifikasi data pemilih, khususnya terkait pemilih meninggal yang harus disertai dokumen sah.

“Meski terdapat keterbatasan, seperti tidak adanya Badan Adhoc dan anggaran yang terbatas, proses PDPB tetap harus berjalan dengan dokumentasi yang akurat, baik melalui verifikasi lapangan maupun desk monitoring,” pungkasnya. (ace/red).

Team Redaksi : Aditya Putra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *