DaerahDenpasarHukum & Kriminal

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Sengketa Sertifikat Tanah Kedonganan Siapkan Langkah Lanjutan

Newtvkaori.com | DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan strategis yang menyangkut tata ruang dan aset daerah.

Untuk itu, Pansus TRAP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan proses pensertifikatan tanah di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis, 18 Desember 2025.

RDP Pansus TRAP DPRD Bali yang berlangsung di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali ini dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H.

Rapat turut dihadiri Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta jajaran anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta dan Wayan Bawa.

Pembahasan RDP difokuskan pada upaya mengurai secara objektif laporan masyarakat yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pensertifikatan tanah.

Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penataan ruang, perizinan, dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan hak masyarakat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C). I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait sertifikat tanah menjadi perhatian serius DPRD Bali. Menurutnya, persoalan sertifikat bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut hak dasar warga yang harus mendapatkan perlindungan negara.

“Pansus TRAP hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan aset daerah,” tegasnya dalam rapat.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, yang menekankan pentingnya keterbukaan data serta kejelasan prosedur pensertifikatan agar tidak memicu konflik berkepanjangan di masyarakat. Sementara itu, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyoroti perlunya sinkronisasi antarinstansi terkait guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

Anggota Pansus TRAP, Gede Harja Astawa, juga menegaskan bahwa DPRD Bali akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal hingga persoalan pensertifikatan tanah di Kedonganan memperoleh kejelasan hukum.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil RDP ini akan menjadi dasar untuk langkah lanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur, Pansus tidak segan memberikan rekomendasi tegas kepada pihak-pihak terkait demi menjamin kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak masyarakat. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *