DaerahTabanan

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Jatiluwih: Satpol Line Dipasang, 13 Akomodasi Pariwisata Resmi Ditutup

Newtvkaori.com-TABANAN | Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil langkah cepat dan tegas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025.

Hasilnya, 13 akomodasi pariwisata resmi ditutup sementara karena melanggar zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penindakan dilakukan setelah seluruh pemilik usaha menerima Surat Peringatan Ke-3 (SP3) yang diterbitkan Pemkab Tabanan pada 1 Desember 2025. Sesuai prosedur, penutupan fisik dapat dilakukan sepekan setelah SP3 keluar, dan kini police line telah terpasang di titik-titik bangunan tersebut.

Adapun 13 bangunan yang ditutup yaitu:
Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.

Pansus Tegaskan Pelanggaran di Zona Terlarang

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut berdiri di zona yang wajib steril dari pembangunan.

“Untuk 13 bangunan di kawasan LSD dan LP2B, keputusan Pansus jelas: ditutup sementara. Langkah ini demi menjaga tata ruang dan mencegah kerusakan kawasan pertanian yang masuk lanskap warisan dunia,” tegasnya.

Selain penutupan, Pansus menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan area suci dan aliran subak milik desa adat yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk laporan ini akan segera kami panggil yang bersangkutan agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” ujarnya.

Satpol PP: Sudah Lewati SP1 hingga SP3

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan bahwa penindakan terhadap bangunan bermasalah dilakukan melalui jalur administratif berjenjang.

“Ada 13 akomodasi yang sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3 oleh Pemkab Tabanan. Pemilik usaha akan kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, memastikan tindak lanjut sampai dikembalikan ke kondisi awal,” terangnya.

Ia menyebut kemungkinan ada bangunan lain yang belum terdata. “Dari total kawasan hampir 1.000 hektar, 13 ini yang baru terdata. Kemungkinan ada yang tercecer. Kami butuh masukan dari kabupaten untuk pendataan lanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penutupan ini sesuai dengan peran Pansus yang dibentuk karena kondisi dianggap darurat tata ruang.

“Keputusan sekarang adalah penutupan sementara. Saat masuk tahap pembongkaran, SP dari kami tentu akan menjadi dasar,” tegas Darmadi.

Pansus: Sanksi untuk Efek Jera

Pansus menilai sanksi tegas diperlukan agar pelanggaran tata ruang tidak semakin meluas.

“Para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan tidak muncul pelanggaran baru setelah 13 ini,” paparnya.

Mereka juga mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan sawah Jatiluwih yang merupakan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Pemilik: Bangunan Sudah Ada Sejak 2017

Salah satu pemilik usaha yang bangunannya dipasangi police line, Nengah Darmika Yasa, mengakui tidak memiliki izin meski bangunan berdiri di atas lahan pribadi.

“Bangunan ini sudah ada dari tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes,” keluhnya.

Ia menjelaskan bahwa warung berukuran 1,93 are itu ia bangun karena melihat pertumbuhan wisata Jatiluwih yang pesat.

“Saya hanya ingin mengais rezeki dan merasakan dampak pariwisata di Jatiluwih. Saya cuma petani biasa, penghasilan tidak seberapa,” ujarnya.

Darmika berharap pemerintah memberi solusi agar masyarakat lokal juga bisa merasakan manfaat wisata di daerahnya.

“Saya berharap masyarakat Jatiluwih bisa merasakan dampak dari pariwisata di rumahnya sendiri,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *