Daerah

Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Australia dari Bali

Newtvkaori.com-BADUNG | Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, V.L.C. (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa, 15 April 2025.

Pendeportasian dilakukan atas pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus berawal, Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 08.22 WITA, berdasarkan keterangan saksi, V.L.C berjalan kaki di depan sebuah toserba di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

WNA Australia tersebut melihat sebuah tas abu-abu muda berisi laptop HP silver diatas kursi di depan toko dan tanpa izin pemiliknya, lalu diambil tas tersebut, yang selanjutnya dibawa masuk ke toko.

“Setelah selesai berbelanja, pukul 08.24 WITA, yang bersangkutan kembali melewati depan toko dan kembali diambil sebuah tas warna hitam berisi laptop MacBook Air di kursi yang sama,” terangnya.

Akibat perbuatannya, V.L.C dikenakan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Patut diketahui, V.L.C tiba di Indonesia pada 23 Oktober 2024 menggunakan Visa Kunjungan untuk berwisata di pulau Bali.

Alih-alih berwisata, V.L.C justru menggunakan kesempatan untuk melakukan tindak pencurian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang kemudian

dilaksanakan deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sebelumnya, V.L.C telah mendekam selama 17 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pasca-hukuman pidananya, yang kemudian diberangkatkan menuju Gold Coast, Australia.

Pendeportasian V.LC. melibatkan pengawalan oleh dua petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk memastikan keberangkatan berjalan lancar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita membenarkan kejadian pendeportasian terhadap V.L.C.

Dudy menyampaikan, bahwa deportasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memastikan, bahwa Indonesia tidak menjadi tempat bagi WNA yang tidak membawa manfaat.

“Kami bekerjasama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait lainnya untuk menegakkan hukum, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan integritas Indonesia,” paparnya.

Seluruh tahapan pendeportasian dilakukan sesuai prosedur dan berjalan tanpa kendala.

“Selain pendeportasian, V.L.C juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan,” tambah Dudy.

Direktorat Jenderal Imigrasi menghimbau seluruh Warga Negara Asing (WNA) untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Keberhasilan Tindakan Pendeportasian ini mencerminkan koordinasi yang baik antara institusi terkait sekaligus konsistensi pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (red/tim).

Team Redaksi: Aditya Putra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *